Berikut Ini Persyaratan Untuk Menikah Dengan Warga Negara Asing

Berikut Ini Persyaratan Untuk Menikah Dengan Warga Negara Asing

Jum'at, 16 Februari 2024 13:33 WIB | 1.369 Views
Jika Anda berencana untuk menikah dengan Warga Negara Asing (WNA), penting untuk memahami tata cara mengurus dokumen pernikahan dengan orang asing. Pengurusan dokumen pernikahan dengan WNA berbeda dengan ketika Anda menikah dengan warga lokal, karena ada sejumlah persyaratan dan aturan yang harus diikuti agar pernikahan dengan pasangan dari luar Indonesia dapat terlaksana.
 
Pernikahan antara Warga Negara Indonesia (WNI) dan WNA sering disebut sebagai pernikahan campuran, dan aturannya diatur dalam pasal 57 UU No.1 Tahun 1974.
 
Untuk memberikan panduan lebih lanjut mengenai dokumen yang diperlukan dan prosedur pengurusan dokumen pernikahan dengan orang asing, berikut adalah informasinya:
 
Dokumen yang Dibutuhkan untuk Menikah dengan Orang Asing :
Untuk melakukan pengurusan pernikahan dengan WNA, ada beberapa dokumen yang harus disiapkan, termasuk:
 
A. Dokumen untuk WNA :
  1. Certificate of No Impediment (CNI), juga dikenal sebagai surat single, yang menyatakan kelayakan untuk menikah dan niat untuk menikahi WNI. Surat ini dikeluarkan oleh otoritas berwenang di negara asal, seperti kedutaan.
  2. Fotokopi kartu identitas dari negara asal calon suami/istri.
  3. Fotokopi akta kelahiran.
  4. Fotokopi paspor.
  5. Surat keterangan bebas menikah.
  6. Akta cerai jika pernah menikah.
  7. Akta kematian pasangan jika meninggal.
  8. Surat keterangan domisili saat ini.
  9. Pas foto ukuran 2x3 sebanyak 4 lembar dan ukuran 4x6 sebanyak 4 lembar.
  10. Jika pernikahan dilangsungkan di KUA, harus melampirkan surat keterangan mualaf jika sebelumnya beragama non-Muslim.
 
B. Persyaratan untuk Mendapatkan CNI dari Kedutaan :
  1. Akta kelahiran terbaru.
  2. Fotokopi kartu identitas negara asal.
  3. Fotokopi paspor.
  4. Bukti tempat tinggal atau surat domisili. Jika tidak ada, bisa berupa fotokopi tagihan telepon atau listrik.
  5. Semua dokumen harus diterjemahkan ke dalam Bahasa Indonesia oleh penerjemah bersumpah, dan kemudian dilegalisir oleh Kedutaan Besar Negara WNA yang berada di Indonesia.
 
C. Dokumen untuk WNI :
  1. Surat pengantar dari RT/RW yang menyatakan tidak ada halangan untuk melangsungkan pernikahan.
  2. Formulir N1, N2, dan N4 dari kelurahan serta kecamatan.
  3. Formulir N3, khusus untuk mereka yang menikah di KUA atau surat persetujuan mempelai yang ditandatangani oleh kedua mempelai.
  4. Fotokopi KTP dan akta kelahiran.
  5. Data orang tua calon mempelai.
  6. Fotokopi Kartu Keluarga.
  7. Buku nikah orang tua jika Anda anak pertama.
  8. Data dua orang saksi pernikahan dan fotokopi identitas mereka.
  9. Pas foto ukuran 2x3 sebanyak 4 lembar dan 4x6 sebanyak 4 lembar.
  10. Buku bukti pembayaran PBB terakhir.
  11. Perjanjian pra-nikah.
 
D. Selain itu, terdapat juga persyaratan dokumen WNI yang diperlukan oleh Kedutaan Asing, seperti:
 
1. Fotokopi akta kelahiran dan aslinya.
2. Fotokopi KTP.
3. Surat N1, N2, dan N4 dari kelurahan yang perlu difotokopi.
4. Fotokopi perjanjian pra nikah jika tersedia.
 
Sebelum menyerahkan semua dokumen, disarankan untuk membuat salinan dari semua dokumen tersebut, karena Kedutaan tidak akan mengembalikan dokumen asli.
 
Prosedur Mengurus Dokumen Pernikahan dengan Orang Asing
E. Berikut adalah langkah-langkah pengurusan dokumen yang perlu diperhatikan, mengutip dari kemlu.go.id:
 
1. Lengkapi semua dokumen yang diperlukan.
2. Setelah dilengkapi, kunjungi kantor Kedutaan untuk proses legalisasi.
3. Lanjutkan dengan pencatatan perkawinan untuk mendapatkan buku nikah dari instansi yang berwenang, yaitu di Kantor Catatan Sipil (Nasrani) atau Kantor Urusan Agama.
4. Legalisir surat nikah atau akta perkawinan di Departemen Kehakiman Indonesia.
5. Lakukan legalisir di Departemen HAM.
6. Setelah proses legalisir di Departemen HAM, dokumen selanjutnya dilegalisir di Departemen Luar Negeri.
7. Akhirnya, dokumen yang telah dilegalisir wajib didaftarkan di kantor Kedutaan Negara Suami/Istri asal.
Demikianlah informasi mengenai prosedur pengurusan dokumen pernikahan dengan orang Asing. Semoga informasi ini bermanfaat.
 

Untuk informasi lengkap mengenai undangan webnikah GRATIS kamu bisa kunjungi di website kami webnikah.com atau customer service di +62 851-5096-7126.

Kamu juga bisa join bisnis jual undangan di reseller.webnikah.com loh.




Sumber : https://dunia.tempo.co



 




Berikan Komentar Via Facebook

Blogs Lainnya