Ketentuan Mahar Pernikahan

Ketentuan Mahar Pernikahan

Sabtu, 06 Januari 2024 11:51 WIB | 775 Views

Mahar dalam pernikahan adalah sesuatu yang dijanjikan atau diberikan oleh pihak laki-laki kepada perempuan sebagai tanda ikatan pernikahan. Dalam Islam, mahar adalah kewajiban yang harus dipenuhi oleh pihak laki-laki kepada calon istrinya sebagai bagian dari akad nikah. Besarannya bisa disepakati antara kedua belah pihak sebelum pernikahan atau diatur oleh ketentuan hukum yang berlaku. Dalam praktiknya, mahar bisa berupa harta, uang tunai, barang berharga, atau sesuatu yang memiliki nilai.
 

Namun, mahar bukanlah syarat mutlak yang harus dalam bentuk materi, bisa juga berupa pelayanan, ilmu, atau kesepakatan lain yang bermanfaat bagi perempuan. Nilai mahar dapat bervariasi tergantung pada kesepakatan antara kedua belah pihak dan kadang-kadang menjadi bagian penting dalam proses perjanjian sebelum pernikahan.

 

Mahar dalam pernikahan bisa bermacam-macam dan tidak selalu terkait dengan harta atau uang. Beberapa jenis mahar yang umum meliputi:

  1. Mahar Tunai: Berupa uang yang disepakati oleh kedua belah pihak sebagai nilai tertentu yang diberikan oleh pengantin laki-laki kepada perempuan saat pernikahan.

  2. Mahar Berupa Harta: Bisa berupa perhiasan, properti, atau barang berharga lainnya yang diberikan oleh pengantin laki-laki kepada perempuan.

  3. Mahar Nilai: Bersifat simbolis dan tidak berwujud materi. Nilai ini bisa berupa pelayanan, janji, atau kontribusi tertentu yang diberikan oleh pengantin laki-laki kepada perempuan.

  4. Mahar Hukum: Adalah nilai mahar yang telah ditetapkan oleh hukum atau agama yang berlaku di suatu daerah, bisa berupa minimal nilai yang harus diberikan sebagai mahar.

  5. Mahar Kombinasi: Kombinasi antara tunai dan barang berharga atau bahkan gabungan dari beberapa jenis nilai, seperti harta dan pelayanan.
     

Mahar tidak hanya sekadar sebagai syarat formal dalam pernikahan tetapi juga sebagai wujud tanggung jawab laki-laki terhadap perempuan yang akan dinikahinya.





Berikan Komentar Via Facebook

Blogs Lainnya