Rumah Tangga Harmonis Lewat Pembagian Peran yang Adil dalam Islam

Rumah Tangga Harmonis Lewat Pembagian Peran yang Adil dalam Islam

Jum'at, 18 September 2026 09:26 WIB | 15 Views

Ketimpangan peran rumah tangga sering menjadi salah satu pemicu utama konflik dalam pernikahan. Tidak sedikit istri yang merasa terbebani karena harus menanggung seluruh pekerjaan rumah sendirian, sementara di sisi lain ada juga suami yang merasa kewajibannya hanya sebatas mencari nafkah. Padahal, Islam telah mengatur konsep pembagian peran yang jauh lebih adil dan seimbang dibanding yang selama ini dipahami masyarakat secara turun-temurun.

Akar Kesalahpahaman tentang Peran Suami Istri

Dalam banyak budaya, termasuk di sebagian masyarakat Indonesia, sistem sosial patriarkal menempatkan seluruh pekerjaan domestik sebagai tanggung jawab perempuan, sementara laki-laki hanya diposisikan sebagai pencari nafkah. Padahal, para peneliti hukum keluarga Islam menunjukkan bahwa ketimpangan semacam ini justru berpotensi mengganggu keadilan dan keharmonisan rumah tangga, dan bukan berasal murni dari ajaran Islam itu sendiri, melainkan dari tafsir sosial yang berkembang di masyarakat.

Dasar Al-Quran tentang Tanggung Jawab Bersama dalam Keluarga

Salah satu ayat yang kerap dijadikan rujukan dalam pembahasan ini adalah QS. Al-Baqarah ayat 233, yang meskipun secara khusus membahas tentang penyusuan anak, juga mengandung pesan penting mengenai tanggung jawab bersama antara suami dan istri dalam membina keluarga. Ayat ini menjadi salah satu dasar bahwa rumah tangga yang ideal dibangun di atas kerja sama dan saling menghargai, bukan pembebanan sepihak kepada salah satu pihak saja.

Pakar tafsir kontemporer M. Quraish Shihab dalam Tafsir Al-Misbah menjelaskan bahwa Al-Quran sebenarnya tidak merinci secara kaku pembagian kerja antara laki-laki dan perempuan. Islam hanya menetapkan tugas pokok masing-masing sambil menekankan prinsip kesejajaran, kemitraan, musyawarah, dan tolong-menolong antara suami dan istri. Tugas pokok suami adalah mencari nafkah, sementara tugas pokok istri adalah mengatur rumah tangga. Namun Quraish Shihab menegaskan bahwa hal ini tidak menutup kemungkinan suami turut mengerjakan pekerjaan rumah tangga, atau istri ikut bekerja mencari nafkah, terutama jika penghasilan suami belum mencukupi kebutuhan keluarga.

Teladan Rasulullah dalam Mengerjakan Pekerjaan Rumah Tangga

Salah satu bukti paling kuat bahwa pekerjaan rumah tangga bukan monopoli istri datang langsung dari teladan Rasulullah SAW. Dalam hadits riwayat Bukhari, Aisyah RA pernah ditanya tentang apa yang biasa dilakukan Nabi Muhammad SAW di rumahnya, dan beliau menjawab bahwa Rasulullah membantu mengerjakan pekerjaan rumah tangga, dan baru keluar rumah ketika waktu shalat tiba.

Ulama menjelaskan bahwa cakupan "pekerjaan rumah tangga" yang dilakukan Rasulullah ini cukup luas, mulai dari menambal pakaian sendiri, memerah susu kambing, menjahit sandal, membersihkan rumah, memberi makan hewan ternak, hingga membantu membuat adonan roti. Rasulullah bahkan tidak segan membawa barang dagangan dari pasar untuk keperluan rumah tangga. Fakta ini menunjukkan bahwa kepemimpinan seorang suami dalam keluarga tidak bertentangan dengan sikap rendah hati untuk turut membantu pasangan mengerjakan tugas domestik.

Adilkah Suami Hanya Mencari Nafkah dan Istri Hanya di Rumah?

Konsep ini sesungguhnya lebih tepat dipahami sebagai pembagian tugas pokok, bukan sekat yang kaku dan tidak boleh dilanggar. Suami sebagai kepala keluarga memang memiliki tanggung jawab utama menafkahi, melindungi, dan mengayomi keluarganya. Namun tanggung jawab besar ini bukan berarti suami lepas tangan sepenuhnya dari urusan rumah, sebagaimana dicontohkan Rasulullah.

Di sisi lain, istri memang memegang peran penting dalam mengatur rumah tangga sehari-hari, mulai dari mendidik anak, menciptakan suasana rumah yang nyaman, hingga mengelola kebutuhan keluarga. Tetapi Islam juga membuka ruang bagi istri untuk bekerja dan berkontribusi secara ekonomi, khususnya apabila kondisi keluarga membutuhkan tambahan penghasilan. Sejarah mencatat sejumlah sahabat perempuan pada masa Rasulullah yang aktif bekerja, salah satunya Khadijah binti Khuwailid, istri Rasulullah sendiri, yang dikenal sebagai pebisnis sukses lintas negara pada masanya.

Kunci Utama: Musyawarah dan Saling Meridhai

Dari berbagai penjelasan ulama dan hasil kajian hukum keluarga Islam, dapat disimpulkan bahwa pembagian peran rumah tangga yang adil bukan tentang siapa mengerjakan apa secara mutlak, melainkan tentang bagaimana kedua pihak saling melengkapi berdasarkan kemampuan, kesepakatan, dan keridhaan bersama. Ada rumah tangga yang suaminya lebih terampil memasak, ada pula yang istrinya lebih piawai mengelola keuangan besar keluarga. Selama tidak melanggar prinsip syariat dan dilandasi komunikasi yang terbuka, penyesuaian peran semacam ini justru mencerminkan kematangan sebuah rumah tangga.

Komunikasi sejak awal pernikahan menjadi kunci penting agar tidak muncul ekspektasi yang keliru di kemudian hari. Pasangan perlu mendiskusikan secara terbuka soal kemampuan, keterbatasan, dan harapan masing-masing terhadap pembagian tugas di rumah, sehingga tidak ada pihak yang merasa dibebani secara sepihak.

Islam mengajarkan bahwa rumah tangga yang sakinah, mawaddah, dan warahmah dibangun di atas kerja sama, bukan dominasi salah satu pihak. Suami memiliki tanggung jawab besar sebagai pemimpin dan pencari nafkah, namun tetap dianjurkan untuk turut membantu pekerjaan rumah sebagaimana teladan Rasulullah SAW. Istri memegang peran penting dalam mengatur rumah tangga, namun tetap memiliki hak untuk berkontribusi secara ekonomi jika diperlukan. Pada akhirnya, keadilan dalam rumah tangga tidak diukur dari kesamaan tugas, melainkan dari rasa saling menghargai, musyawarah, dan kerelaan kedua belah pihak dalam menjalankan peran masing-masing.





Berikan Komentar Via Facebook

Blogs Lainnya