Bahaya Dari Pernikahan Dini

Bahaya Dari Pernikahan Dini

Jum'at, 03 Juni 2022 11:18 WIB | 3.937 Views
Sumber gambar : detik.com

Pemerintah Indonesia sudah menetapkan bahwa usia yang di perbolehkan untuk menikah minimal 19 tahun, hal tersebut sudah diatur dalam UU Nomor 16 Tahun 2019. Namun, hal tersebut juga masih ada saja sebagian masyarakat yang melanggarnya karena faktor tradisi maupun hal lainnya.

Dilarangnya pernikahan dini ini ada sebab yang akan kemungkinan terjadi, jika terus menerus dilakukan disebagian masyarakat. Berikut bahaya dari pernikahan dini, yaitu :

1. Beresiko menghadapi kekerasan dalam rumah tangga  

Hal ini bisa saja terjadi karena kurangnya kesiapan mental dan sikap kedewasaan dari kedua pasangan, yang membuat keduanya sulit untuk bekerja sama dalam menghadapi masalah-masalah rumah tangga. Sehingga, untuk menyelesaikan masalah tersebut mereka masih belum bisa menanganinya dan tak jarang ada yang melampiaskan lewat kekerasan fisik.

2. Resiko kehamilan dini yang menyebabkan komplikasi dan kematian si ibu  

Adanya keinginan untuk segera memiliki momongan, sehingga sang perempuan mau tidak mau harus menghadapi kehamilan yang lebih cepat, hal tersebut bisa juga berpengaruh dari kesiapan Rahim dan tubuh yang harus benar-benar siap dan juga seharusnya yang sudah dianjurkan oleh kedokteran. Jika hal tersebut di langgar dari usia yang seharusnya akan berdampak pada kondisi kesehatan bayi dan ibu atau bahkan juga akan berdampak pada kematian.
 
Dari hal tersebut diatas merupakan resiko yang bukan biasa, sehingga masyarakat dihimbau untuk tidak menikahkan anak-anaknya sebelum menginjak usia yang seharusnya.
 
Tak hanya di Indonesia, ada sebagian negara yang masih banyak terjadi pernikahan usia dini seperti di Bangladesh, Brasil, India dan Nigeria.




Berikan Komentar Via Facebook

Blogs Lainnya