Berencana Ikut Nikah Masal di Jakarta? Siapkan 3 Hal Ini

Berencana Ikut Nikah Masal di Jakarta? Siapkan 3 Hal Ini

Kamis, 07 Desember 2017 21:00 WIB | 10.320 Views

Pemerintah Provinsi DKI (Pemprov) DKI Jakarta akan menggelar pernikahan massal secara cuma-cuma alias gratis pada penghujung tahun ini, Minggu 31 Desember 2018. Seperti dikutip WebNikah dari IDNTimes.

Nikah massal ini ditujukan bagi warga Jakarta yang kurang mampu. Acara ini rencananya akan digelar di kawasan Park and Ride samping Hotel Sari Pan Pacific, Jalan Thamrin Nomor 10, Jakarta Pusat. Namun ada sejumlah syarat yang harus dipersiapkan bagi peserta acara ini. 

Jumlah peserta nikah massal terbatas.

Kepala Biro Tata Pemerintahan (Tapem) Premi Lestari mengatakan nikah massal gratis ini untuk 534 orang yang berasal dari 267 kelurahan. Namun, angka tersebut jumlah minimum.  

"Rencananya 534 pasang peserta pernikahan yang berasal dari 267 Kelurahan. Saat ini, itu adalah batas minimal. Kalau memang mau lebih enggak apa-apa," kata Premi, Jakarta, Kamis (7/12). 

Nantinya, kata Premi, lurah setempat ditugaskan mencari pasangan yang ingin menikah, dengan memperhatikan batasan kuota minimal tersebut. 

"Mulai hari ini para lurah diperintahkan untuk mencari warganya yang mau menikah. Tapi kan kita juga harus perhatikan batas kuotanya," ujar dia. 

Ada kemungkinan penambahan kuota.

Menurut Premi jika animo masyarakat tinggi, Pemprov DKI akan mengevaluasi untuk menambah kuota lagi.

Peserta harus menyiapkan dokumen. 

Bagi warga yang mau menikah massal, kata Premi, harus mengurus sejumlah dokumen seperti surat keterangan untuk nikah (model N1), surat keterangan asal-usul (model N2), dan surat persetujuan mempelai (model N3) di Kantor Urusan Agama (KUA) masing-masing kelurahan. Nantinya, dokumen tersebut diserahkan ke KUA Kecamatan Menteng.

"Contoh kamu (tinggal di) Kelurahan Gandaria Utara, berarti kamu harus ke KUA Kecamatan Kebayoran Baru untuk meminta formulir N1, N2, N3 itu yang kemudian dibawa ke kelurahan, untuk kemudian minta numpang nikah di Kecamatan Menteng pada 31 Desember," papar dia. 

Premi menambahkan, warga bisa mengurus dokumen tersebut mulai hari ini, sehingga bisa didata lurah setempat. Sebab, Pemprov DKI Jakarta juga harus menyiapkan penghulu.





Berikan Komentar Via Facebook

Blogs Lainnya