Hamil Diluar Nikah Dan Bagaimana Pernikahannya Menurut Islam

Hamil Diluar Nikah Dan Bagaimana Pernikahannya Menurut Islam

Jum'at, 03 Mei 2024 15:59 WIB | 89 Views
Hukum Menikah saat Hamil Menurut Ulama

Pertanyaan mengenai sah atau tidaknya menikahi seorang wanita yang hamil karena zina telah menjadi perbincangan di kalangan ulama. Berikut adalah pandangan dari berbagai Mazhab:

1. Ulama Syafi'iah
Menurut ulama Syafi'iah yang dijelaskan dalam Al-Fiqh al-Islami wa Adillatuh oleh Wahbah Az-Zuhaily, menikahi wanita yang hamil akibat zina dianggap sah, baik oleh pria yang menghamilinya maupun oleh pria lain. Alasannya adalah karena wanita tersebut tidak termasuk dalam golongan wanita yang diharamkan untuk dinikahi.

2. Ulama Hanafiyah
Pandangan ulama Hanafiyah, sebagaimana dijelaskan oleh Memed Humaedillah, menyatakan bahwa menikahi wanita yang hamil karena zina dianggap sah jika yang menikahinya adalah pria yang menghamilinya. Hal ini dikarenakan wanita yang hamil karena zina tidak termasuk dalam golongan wanita yang diharamkan untuk dinikahi.

3. Ulama Malikiyah
Menurut Ibn al-Qasim dari ulama Malikiyah, haram untuk menikahi wanita yang hamil karena zina sebelum wanita tersebut melahirkan anaknya dan terbebas dari akibat zina. Menurut pandangan Malikiyah, bahkan jika menikahi wanita tersebut, akad nikahnya tidak sah dan harus dibatalkan.

4. Ulama Hanabilah
Pandangan ulama Hanabilah, seperti yang dikutip oleh Sofyan Kau dalam Isu-Isu Fikih Kontemporer, menyatakan bahwa seorang wanita yang berzina tidak boleh dinikahi oleh pria yang mengetahuinya, kecuali jika wanita tersebut telah melahirkan anaknya dan menyatakan penyesalan atas perbuatannya.

Nasab Anak yang Lahir di Luar Nikah
Menurut M. Nurul Irfan, anak yang lahir di luar nikah tidak dihubungkan dengan nasab ayahnya secara hukum, meskipun secara biologis berasal dari ayah tersebut. Anak tersebut dinasabkan kepada ibunya.

Fatwa MUI tentang Anak hasil Zina
Fatwa Nomor 11 Tahun 2012 dari MUI menyatakan bahwa anak yang lahir akibat zina tidak memiliki hubungan nasab, wali nikah, hak waris, atau nafaqah dengan pria yang menjadi penyebab kelahirannya. Anak tersebut hanya memiliki hubungan dengan ibunya dan keluarga ibunya.

Sumber : detik.com




Berikan Komentar Via Facebook

Blogs Lainnya