Hukum-Hukum Pernikahan Menurut Islam

Hukum-Hukum Pernikahan Menurut Islam

Sabtu, 06 Agustus 2022 12:33 WIB | 4.123 Views


Pernikahan merupakan perjanjian sakral yang dilakukan atas dasar diri sendiri kepada kepada tuhan dan orang lain. Jadi, dalam pernikahan bukanlah hal-hal yang main-main untuk melaksanakannya dan perlu di pikirkan secara matang. Menikah pun merupakan salah satu nikmat ibadah yang telah di berikan oleh Allah SWT dalam kodrat kuasanya menciptakan alam semesta ini.

Allah berfirman dalam surat yasin ayat 36 yang artinya :
“Maha Suci Allah yang telah menciptakan makhluknya berpasangan-pasangan semuanya, baik dari apa yang dikeluarkan oleh bumi dan dari diri mereka maupun dari apa yang tidak mereka ketahui”
 
Berikut hukum-hukum dalam pernikahan, yaitu :
  • Wajib
Nikah wajib adalah pernikahan bagi mereka yang telah mempunyai kemauan dan kemampuan untuk membangun rumah tangga yang baik dan apabila dia tidak melakukannya dikhawatirkan akan tergelincir pada perbuatan zina.
 
  • Sunnah
Nikah sunnah menurut pendapat jumhur ulama yaitu pernikahan bagi orang yang telah mempunyai kemauan dan kemampuan untuk membangun rumah tangga tetapi jika tidak melaksanakannya juga tidak dikhawatirkan akan berbuat zina.
 
  • Haram
Nikah yang haram adalah pernikahan bagi mereka yang tidak mempunyai keinginan dan tidak mempunyai kemampuan untuk membangun rumah tangga dan melaksanakan kewajiban-kewajiban selama berumah tangga, sehingga apabila dia menikah akan menelantarkan istrinya atau bahkan menyakiti istrinya.
 
  • Makruh
Nikah makruh adalah pernikahan seorang laki-laki yang mempunyai kemauan untuk melakukannya dan mempunyai kemampuan untuk menahan diri dari perbuatan zina sehingga tidak memungkinkan tergelincir untuk berbuat zina jika sekiranya tidak nikah. Namun, orang ini tidak mempunyai keinginan untuk dapat memenuhi kewajiban sebagai suami istri yang baik.
 
  • Mubah
Nikah mubah adalah pernikahan bagi mereka yang punya kemampuan dan kemauan untuk melakukannya, tetapi jika tidak melakukannya tidak dikhawatirkan akan berbuat zina dan apabila melakukannya juga tidak akan menelantarkan istri.
 
Jadi, sebaik-baiknya pernikahan adalah yang sudah mempersiapakan diri sendiri dan menerima keadaan yang akan terjadi dalam rumah tangga kedepannya.




Berikan Komentar Via Facebook

Blogs Lainnya