Kemenag Rencanakan KUA Sebagai Tempat Pencatatan Pernikahan Semua Agama

Kemenag Rencanakan KUA Sebagai Tempat Pencatatan Pernikahan Semua Agama

Senin, 26 Februari 2024 11:51 WIB | 1.805 Views

Kementerian Agama (Kemenag) berencana mengubah peran Kantor Urusan Agama (KUA) agar dapat mencatat pernikahan bagi semua agama di Indonesia. Saat ini, KUA hanya mencatat pernikahan umat Islam, sementara pencatatan pernikahan agama lain dilakukan di Kantor Catatan Sipil. Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menegaskan bahwa KUA seharusnya menjadi pusat pencatatan pernikahan untuk semua agama.

Menurut Menteri Agama, KUA, yang merupakan instansi terkecil di tingkat kecamatan, akan berfungsi sebagai tempat pencatatan pernikahan untuk agama selain Islam. Langkah ini diambil untuk memastikan integrasi data pernikahan dan perceraian. Selain sebagai tempat pencatatan, aula di KUA juga diharapkan dapat digunakan sebagai tempat ibadah sementara bagi non-Muslim yang mengalami kesulitan mendirikan rumah ibadah.

Menteri Agama menekankan pentingnya membantu saudara-saudari non-Muslim dalam melaksanakan ibadah. Langkah ini dianggap sebagai tanggung jawab mayoritas Muslim untuk melindungi hak minoritas. Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam (Dirjen Bimas Islam) Kemenag, Kamaruddin Amin, menyatakan bahwa KUA sebagai pusat layanan lintas keagamaan akan diluncurkan pada tahun ini.

Meskipun pelaksanaan pernikahan di KUA tidak dikenakan biaya, harus dilakukan pada hari kerja dan jam operasional KUA. Sebaliknya, apabila pernikahan dilakukan di luar KUA, biaya sebesar Rp 600.000 akan dikenakan. Biaya ini menjadi Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) Kementerian Agama. Pencatatan pernikahan gratis juga berlaku untuk umat non-Islam di Kantor Catatan Sipil sebelum melewati batas waktu pelaporan selama 60 hari.

 

Untuk informasi lengkap mengenai undangan webnikah GRATIS kamu bisa kunjungi di website kami webnikah.com atau customer service di +6285742962489.

Kamu juga bisa join bisnis jual undangan di reseller.webnikah.com loh.





Berikan Komentar Via Facebook

Blogs Lainnya