Keputusan Mahkamah Konstitusi Menolak Legalisasi Pernikahan Beda Agama

Keputusan Mahkamah Konstitusi Menolak Legalisasi Pernikahan Beda Agama

Rabu, 01 Februari 2023 14:42 WIB | 1.021 Views
Akhir-akhir ini banyak sekali berita mengenai pernikahan beda agama, mulai dari pernikahan artis hingga seorang pemuda yang akan melaksanakan pernikahan dengan permohonan untuk menikah beda agama dengan kekasihnya.

Sosok pengajuan permohonan pernikahan beda agama tersebut yaitu Bernama Ramos Patege beragama Katolik, yang akan menikah bersama kekasihnya yang beragama Islam dengan nomor perkara 24/PUU-XX/2022. Ia memohon kepada Mahkamah Konstitusi untuk memperbolehkan pernikahan beda agama dan kepercayaan yang dianut sesuai kehendak bebas para mempelai.

Hingga akhirnya, pada Selasa (31/1/2023) kemarin MK menolak permohonan uji materil pasal 2 Ayat 1 UU NO. 1 Tahun 1974 tentang perkawinan terkait pernikahan beda agama.
“ Mengadili, menolak permohonan untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Anwar Usman saat membacakan surat putusan.

Dalam hal ini, Ramos merasa kehilangan kebebasanya dalam memeluk agama dan kepercayaannya saat ingin menikah dengan kekasihnya, yang sudah terjamin di Pasal 29 Ayat (2) UUD 1945.

Kemudian hakim Wahiduddin Adam menyebutkan bahwa ketentuan pasal 2 Ayat (1) UU perkawinan bukan berarti menghambat atau menghalangi kebebasan seseorang untuk memilih agama, meyakini, dan kepercayaannya. Serta, ia menegaskan bahwa untuk memeluk agama dan kepercayaan tetap menjadi hak masing-masing setiap orang.

Mahkamah konstitusi tetap berpandangan tidak ada urgensi bagi MK untuk beralih putusan dari ketentuan-ketentuan sebelumnya.


Sumber : nasional.kompas.com/edit
 




Berikan Komentar Via Facebook

Blogs Lainnya