Melaksanakan Akad Nikah Di Arab Saudi, Bagaimana Hukumnya?

Melaksanakan Akad Nikah Di Arab Saudi, Bagaimana Hukumnya?

Jum'at, 17 Maret 2023 14:36 WIB | 5.150 Views
Akad nikah  merupakan sebuah ikrar janji suci dihadapan Allah Subhanahu Wa Ta’ala dan para saksi untuk menyatukan dua insan yang tadinya haram menjadi halal untuk dimiliki.



Seperti halnya dalam sebuah video yang diunggah oleh akun Tiktok @alfiyudin ini viral, karena dalam video yang diunggahnya tersebut memperlihatkan sebuah akad nikah yang tak biasa yaitu dilaksanakan tepat di hadapan Ka’bah yang merupakan pusat ibadah umat Islam di seluruh dunia. Meskipun akad dilaksanakan secara sederhana, namun akad tersebut memiliki kesan lebih  khidmat dan lebih terasa keberkahannya.

 “allahumma sollialamuhammad waalaali sayyidina Muhammad ijinkan hamba bisa dipinang dan menikah di sana juga ya Allah” kata Pemilik akun Evi Hafizaturrahni.

“Mau giniii” kata riskaartikd

“tapi ini kalo ga salah nikahnya ga sah, makruh hukumnya menikah saat sedang ihram dan belum tahalul. tapi kalo setelah itu wallahualam” kata JaguarJack

Postingan tersebut juga membuat iri netizen karena menginginkan hal yang sama terjadi di akad nikah mereka. Namun, ada juga yang masih menganggap janggal untuk kesahan akad nikah tersebut, apakah sah atau tidak akad nikah tersebut, yaitu dilaksanakan bukan di negara asal Indonesia ?, dan juga bukankah saat umroh tidak boleh melaksanakan akad nikah?.



Menurut informasi dari berbagai media yang di temukan,  jika ingin menikah di Mekah saat Ibadah Umroh itu sangat bisa dan sah. Karena saat ini sudah banyak agen travel yang bisa mefasilitasi jika ingin menikah di Mekah.

Untuk persyaratan menikah di Mekah juga sangan praktis, yaitu urusan perizinan hanya di minta dari KUA setempat dan administrasi tidak jauh beda seperti di Indonesia. Sementara para calon mempelai hanya menyiapkan pakaian pengantin dan adat istiadat di tiadakan, namun juga lebih mengikuti pernikahan  sesuai syariat Islam pada umumnya.



Disanapun tidak perlu menyewa tempat, karpet, mikrofon dan lain-lain. Pasangan mempelai hanya perlu datang ke Masjidil Haram atau bisa juga ke depan ka’bah langsung jika situasi sedang kondusif seperti halnya yang dilakukan di pernikahan  pemiliki akun @alfiyudin. Pernikahan tersebut disaksikan oleh pihak kedua keluarga kedua calon mempelai dan juga di saksikan oleh pihak KJRI (Konsulat Jendral Repubik Indonesia) khusus Warga Negara Indonesia.

Jadi, apakah kamu tertarik menikah juga di Mekah? ^^



Sumber : @alfiyudin/tiktok.com




Berikan Komentar Via Facebook

Blogs Lainnya