Mempelai Wanita Tidak Dihadirkan Saat Ijab Kabul, Apakah Pernikahan Sah?

Mempelai Wanita Tidak Dihadirkan Saat Ijab Kabul, Apakah Pernikahan Sah?

Jum'at, 30 Desember 2022 11:12 WIB | 2.862 Views
Pernikahan merupakan sebuah penyatuan dua insan dan juga dua keluarga dalam sebuah ikatan janji suci. Walapun semua keluarga tidak wajib menghadiri pernikahan, peran keluarga juga penting untuk memeriahkan keberlangsungan acara akad nikah. 
 
 
يُشْتَرَطُ فِي صِحَّةِ عَقْدِ النِّكَاحِ حُضُورُ أَرْبَعَةٍ وَلِيٍّ وَزُوْجٍ وَشَاهِدِي عَدْلٍ وَيَجُوزُ أَنْ يُوَكَّلَ الْوَلِيُّ وَالزَّوْجُ

“Disyaratkan dalam kesahan akad nikah kehadiran empat pihak, yaitu wali, mempelai pria, dan dua orang saksi yang adil. Dan diperbolehkan wali dan mempelai pria diwakilkan” (Taqiyyuddin al-Husaini al-Hushni, Kifayah al-Akhyar fi Halli Ghayah al-Ikhtishar, Surabaya-Dar al-‘Ilm, juz, 2, h. 43)


Namun, dalam islam unsur utama kesahan akad nikah sendiri adalah adanya 4 orang yaitu wali nikah, 2 orang saksi laki-laki dan mempelai pria saja. Jadi, jika mempelai wanita tidak dihadirkan saat akad nikah seperti halnya misalnya masih kerja  diluar kota atau bahkan diluar negeri  pernikahan tetap sah, karena yang terpenting sudah ada wali dari pihak wanita di acara akad tersebut dan juga adanya sepengetahuan dari mempelai wanita itu sendiri meskipun secara daring.




Berikan Komentar Via Facebook

Blogs Lainnya