Mimpi pernikahan adalah momen sakral yang diidamkan banyak pasangan. Namun, sebelum bisa mengucapkan janji suci, ada satu tahapan penting yang seringkali dianggap "merepotkan" atau "membingungkan": mengurus berkas pernikahan di Kantor Urusan Agama (KUA).
Jangan khawatir! Artikel ini hadir sebagai panduan lengkap yang akan membimbing Anda langkah demi langkah. Kami akan bongkar tuntas semua syarat dan prosedur terbaru di tahun 2025 ini agar persiapan pernikahan Anda berjalan lancar tanpa drama. Siap? Mari kita mulai!
Mengapa Penting Mengurus KUA Jauh Hari?
Mengurus administrasi pernikahan di KUA bukanlah sesuatu yang bisa ditunda-tunda. Memulai proses lebih awal memberikan Anda banyak keuntungan:
Menghindari Penundaan: Jika ada dokumen yang salah atau kurang, Anda punya waktu untuk memperbaikinya tanpa mengganggu jadwal pernikahan.
Memastikan Ketersediaan Penghulu: Terutama jika Anda ingin menikah di luar KUA atau pada tanggal-tanggal populer, mengurus lebih awal memastikan penghulu tersedia.
Syarat Umum Dokumen Pernikahan di KUA (Untuk Catin Pria & Wanita)
Ini adalah daftar dokumen dasar yang umumnya diperlukan oleh kedua calon pengantin (catin) saat mendaftar di KUA. Pastikan semua berkas sudah lengkap ya!
Surat Pengantar Nikah dari Kelurahan/Desa (Model N1)
Ini adalah surat pertama yang Anda urus di tingkat RT/RW, lalu dibawa ke Kelurahan/Desa.
Surat Pernyataan Kehendak Nikah (Model N2)
Biasanya diisi di Kelurahan/Desa atau KUA, berisi data diri lengkap kedua catin.
Surat Persetujuan Mempelai (Model N3)
Merupakan pernyataan persetujuan dari kedua catin untuk melangsungkan pernikahan.
Surat Keterangan Tentang Orang Tua (Model N4)
Berisi data lengkap orang tua kedua catin.
Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP)
Masing-masing 1 lembar, yang masih berlaku dan sudah digital.
Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
Masing-masing 1 lembar. Pastikan data di KTP dan KK sudah sinkron.
Fotokopi Akta Kelahiran
Masing-masing 1 lembar.
Pas Foto Terbaru Ukuran 2x3 (2 lembar) dan 4x6 (2 lembar)
Dengan latar belakang biru. Posisi berjajar berdua (pria di kanan, wanita di kiri).
Sertifikat Kursus Calon Pengantin (Suscatin)
Jika sudah mengikuti, ini wajib dilampirkan. Di tahun 2025, semakin banyak KUA yang mewajibkan catin mengikuti suscatin/Bimbingan Perkawinan.
Surat Rekomendasi Nikah
Ini wajib jika salah satu atau kedua catin beda domisili (menikah di luar KUA tempat tinggal).
Langkah-langkah Mengurus Berkas Pernikahan di KUA
Sekarang, mari kita ikuti alur prosesnya secara berurutan:
Ini adalah titik awal Anda. Kunjungi ketua RT dan RW untuk mendapatkan surat pengantar ke Kelurahan/Desa. Setelah itu, bawa ke kantor Kelurahan/Desa untuk mendapatkan Surat Pengantar Nikah (Model N1) dan formulir lainnya (N2, N3, N4). Jangan lupa bawa fotokopi KTP dan KK Anda.
Setelah mendapatkan formulir dari Kelurahan/Desa, isi dengan lengkap dan teliti. Jika Anda akan menikah di KUA yang bukan domisili Anda (misalnya, menikah di domisili pasangan), Anda perlu mengajukan Surat Rekomendasi Nikah dari KUA domisili Anda ke KUA tempat Anda akan melangsungkan pernikahan.
Bawa semua dokumen yang sudah lengkap (termasuk N1, N2, N3, N4 dari Kelurahan/Desa, fotokopi KTP, KK, Akta Lahir, pas foto, dan surat rekomendasi jika ada) ke KUA tempat Anda akan menikah. Petugas KUA akan memeriksa kelengkapan dan keabsahan berkas Anda.
Langkah 4: Pembayaran Biaya (Jika Diperlukan)
Penting untuk dicatat:
GRATIS (Rp 0): Jika akad nikah dilaksanakan di kantor KUA pada hari dan jam kerja (Senin-Jumat).
Bayar Rp 600.000: Jika akad nikah dilaksanakan di luar KUA (di rumah, gedung, masjid) atau di luar jam kerja KUA (Sabtu, Minggu, hari libur).
Biaya ini disetorkan langsung ke bank yang ditunjuk, bukan diberikan kepada penghulu.
Langkah 5: Penyerahan Berkas Lengkap & Penentuan Jadwal Akad
Setelah semua berkas diverifikasi dan bukti bayar (jika ada) sudah lunas, Anda akan menyerahkan semua dokumen tersebut. Pada tahap ini, KUA akan mencatat data pernikahan Anda dan mengonfirmasi jadwal akad nikah beserta nama penghulu yang bertugas.
Kasus Khusus & Tambahan Dokumen
Beberapa kondisi mungkin memerlukan dokumen tambahan:
Janda/Duda Cerai: Lampirkan Akta Cerai asli.
Janda/Duda Meninggal: Lampirkan Akta Kematian pasangan sebelumnya.
Warga Negara Asing (WNA): Membutuhkan surat izin dari kedutaan/konsulat negara asal, paspor, dan penerjemah tersumpah.
Mualaf: Menyertakan Surat Keterangan Mualaf dari lembaga keagamaan.
PNS/TNI/Polri: Membutuhkan izin dari atasan instansi masing-masing.
Tips Tambahan Agar Proses Lancar
Datang Pagi: KUA seringkali ramai, datang lebih pagi akan mempercepat proses Anda.
Teliti Dokumen: Cek ulang semua nama, tanggal lahir, dan alamat di setiap dokumen. Kesalahan kecil bisa berarti harus mengulang dari awal.
Scan/Fotokopi Cadangan: Selalu siapkan beberapa salinan fotokopi dan simpan file scan dokumen penting Anda.
Hubungi KUA Terkait: Jangan ragu menghubungi KUA yang Anda tuju untuk menanyakan update prosedur atau dokumen spesifik yang mungkin berbeda di setiap daerah.
Mengurus berkas pernikahan di KUA memang membutuhkan sedikit kesabaran dan ketelitian. Namun, dengan panduan ini, kami harap Anda tidak lagi merasa bingung atau terbebani. Anggap saja ini adalah salah satu langkah pertama Anda menuju kehidupan rumah tangga yang terorganisir.
Setelah semua administrasi beres, Anda bisa lebih tenang fokus pada detail pernikahan lainnya, termasuk memilih undangan yang tepat. Dan untuk solusi undangan yang modern, praktis, dan tanpa ribet, jangan lupa untuk menjelajahi berbagai pilihan tema menawan di WebNikah.com!
Selamat menempuh hidup baru dan semoga persiapan pernikahan Anda berjalan lancar tanpa kendala!