Perjanjian Pranikah (Prenup) Apakah Tanda Tidak Percaya atau Justru Realistis?

Perjanjian Pranikah (Prenup) Apakah Tanda Tidak Percaya atau Justru Realistis?

Senin, 26 Januari 2026 10:19 WIB | 140 Views

Membicarakan uang dengan pasangan itu sulit. Tapi, membicarakan perpisahan harta saat sedang cinta-cintanya? Itu level kesulitan yang berbeda.

Bagi sebagian besar masyarakat Indonesia, istilah Perjanjian Pranikah (atau populer disebut Prenup) masih terdengar tabu. Seringkali, topik ini dianggap sebagai "pembunuh suasana" (mood killer).

Bayangkan skenarionya Anda dan pasangan sedang asyik memilih warna dekorasi pelaminan, lalu tiba-tiba salah satu berkata, "Sayang, kita ke Notaris yuk buat perjanjian pisah harta."

Respon otomatis yang sering muncul adalah: "Kamu kok gitu? Kita nikah aja belum, kok udah mikir cerai? Kamu nggak percaya sama aku?"

Padahal, di tahun 2026 ini, pola pikir tersebut perlu diubah. Perjanjian pranikah bukan soal mempersiapkan perceraian, melainkan soal manajemen risiko dan perlindungan keluarga. Mari kita bedah alasannya secara logis, tanpa baper.

Sebelum masuk ke prenup, kita harus paham dulu aturan default pernikahan di Indonesia. Berdasarkan UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, ketika Anda menikah, harta yang didapat selama pernikahan otomatis menjadi Harta Bersama (Gono-Gini).

Artinya: Gaji suami, gaji istri, rumah yang dicicil setelah akad, hingga tabungan yang dikumpulkan setelah menikah, adalah milik berdua.

Terdengar romantis, bukan? Tapi tunggu dulu. Konsep "Harta Bersama" juga berarti "Utang Bersama". Jika tidak ada perjanjian pisah harta, harta pasangan bisa ikut terseret jika terjadi masalah finansial pada salah satu pihak.

Di sinilah Prenup berperan sebagai pengaman.

Mengapa Prenup Itu Realistis, Bukan Pesimis?

Bisa kita analogikan seperti sabuk pengaman mobil. 

Saat Anda masuk mobil dan memakai sabuk pengaman, apakah itu berarti Anda berencana untuk menabrakkan mobil tersebut? Tentu tidak. Anda memakainya untuk melindungi diri jika hal buruk yang tidak diinginkan terjadi.

Begitu juga dengan Prenup. Ini adalah "sabuk pengaman" finansial rumah tangga Anda. Berikut adalah 3 alasan logis mengapa Prenup adalah tanda kedewasaan.

1. Melindungi Pasangan dari Utang Bisnis

Ini alasan paling kuat dan paling sering digunakan. Jika Anda atau pasangan adalah seorang pengusaha (Entrepreneur), risiko bisnis bangkrut pasti ada.

Tanpa Prenup (harta campur), jika bisnis suami bangkrut dan terjerat utang besar, maka aset rumah tangga (termasuk aset istri) bisa disita oleh bank atau pengadilan untuk melunasi utang tersebut.

Dengan Prenup (pisah harta), utang bisnis suami adalah tanggung jawab suami. Aset atas nama istri aman dan tidak bisa diganggu gugat.

Jadi, mengajak membuat Prenup dengan alasan ini justru bentuk cinta tertinggi: "Aku sayang kamu, makanya aku nggak mau kamu ikut susah kalau bisnisku hancur."

2. Menjamin Kejelasan Aset Digital & Warisan

Di era digital, aset bukan lagi sekadar tanah dan emas. Bagaimana dengan akun YouTube yang menghasilkan uang? Saham kripto? Atau royalti software?

Prenup bisa mengatur detail aset-aset spesifik ini. Selain itu, bagi Anda yang merupakan "Generasi Sandwich" dan menanggung orang tua/adik, Prenup bisa mempertegas mana aset yang dialokasikan untuk keluarga inti (Anda & Pasangan) dan mana aset bawaan yang ingin Anda dedikasikan untuk orang tua Anda, tanpa menimbulkan konflik dengan pasangan di kemudian hari.

3. Syarat Mutlak untuk Pasangan Campuran (WNA)

Khusus di Indonesia, jika Warga Negara Indonesia (WNI) menikah dengan Warga Negara Asing (WNA) tanpa Prenup, maka WNI tersebut bisa kehilangan hak untuk membeli tanah berstatus Hak Milik (SHM).

Hukum agraria kita melarang orang asing memiliki Hak Milik. Karena harta suami-istri dianggap satu (campur), maka WNI yang menikah dengan WNA dianggap "setengah asing" dalam urusan properti. Prenup adalah satu-satunya jalan keluar agar WNI tetap bisa membeli properti Hak Milik atas namanya sendiri.
 

"Tapi Kami Sudah Terlanjur Menikah, Apa Masih Bisa?"

Kabar baiknya: Bisa.

Sejak adanya Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 69/PUU-XIII/2015, perjanjian kawin kini boleh dibuat selama ikatan perkawinan masih berlangsung (sering disebut Post-nuptial Agreement).

Jadi, tidak ada kata terlambat. Jika di tengah perjalanan pernikahan bisnis Anda mulai membesar dan risikonya makin tinggi, Anda bisa mengajak pasangan ke Notaris untuk membuat perjanjian ini.
 

Cara Membicarakan Prenup Tanpa Bertengkar

Kunci dari keberhasilan membuat Prenup bukan pada isi pasalnya, tapi pada cara komunikasinya. Jangan sampaikan dengan nada curiga. Gunakan pendekatan proteksi.

Jangan bilang:

"Aku mau bikin pisah harta supaya kalau kita cerai, kamu nggak ambil uang aku." (Ini jaminan perang dunia ketiga).

Cobalah bilang:

"Sayang, bisnis aku ke depan risikonya makin besar. Aku kepikiran buat bikin perjanjian pisah harta. Tujuannya cuma satu: supaya kalau amit-amit usahaku bangkrut, tabungan kamu dan rumah kita tetap aman. Jadi ekonomi keluarga kita nggak habis total. Menurut kamu gimana?"

Menandatangani Perjanjian Pranikah tidak mengurangi kadar cinta Anda pada pasangan. Justru, itu menunjukkan bahwa Anda berpikir jauh ke depan untuk melindungi kesejahteraan satu sama lain.

Pernikahan adalah perjalanan panjang yang penuh ketidakpastian. Menjadi realistis dan logis di awal adalah pondasi yang kuat agar Anda dan pasangan bisa tidur lebih nyenyak, apapun badai finansial yang mungkin datang nanti.





Berikan Komentar Via Facebook

Blogs Lainnya