​PPKM diperpanjang, ini dia aturan terbaru gelar resepsi dan hajatan pernikahan

​PPKM diperpanjang, ini dia aturan terbaru gelar resepsi dan hajatan pernikahan

Selasa, 27 Juli 2021 12:07 WIB | 6.669 Views
Sumber gambar : stylemepretty.com

Dengan mempertimbangkan aspek kesehatan, ekonomi, dan dinamika sosial, Presiden Joko Widodo resmi memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) hingga 2 Agustus mendatang.

Sesuai yang beliau sampaikan di Istana Merdeka pada Minggu (25/7/2021) "Dengan mempertimbangkan aspek kesehatan, ekonomi, dan dinamika sosial, saya memutuskan untuk melanjutkan penerapan PPKM Level 4 dari tanggal 26 Juli sampai dengan 2 agustus 2021".

Meski begitu, tetap dilakukan penyesuaian terhadap aktivitas dan mobilitas yang terjadi di masyarakat. Salah satunya adalah penyelenggaraan akad dan resepsi pernikahan.

Berikut aturan yang diterapkan untuk menyelenggarakan akad dan resepsi pada masa PPKM.

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) mengeluarkan instruksi terkait kegiatan masyarakat saat PPKM Level 4, yaitu Instruksi Mendagri Nomor 26 Tahun 2021 yang menyebut aturan untuk penyelenggaraan resepsi pernikahan dan kegiatan hajatan sebagai berikut.

Resepsi pernikahan dan kegiatan hajatan (kemasyarakatan):

1) untuk wilayah yang berada dalam Zona Hijau, diizinkan paling banyak 50% (lima puluh persen) dari kapasitas dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat dan tidak ada hidangan makanan ditempat; dan

2) untuk wilayah selain yang berada dalam Zona Hijau, diizinkan paling banyak 25% (dua puluh lima persen) dari kapasitas dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat dan tidak ada hidangan makanan ditempat,

Selain itu, pada aturan tersebut untuk setiap penyelenggara resepsi atau hajat tidak boleh menyajikan hidangan makanan/prasmanan di tempat dan mematuhi protokol kesehatan yang ketat.
 
 




Berikan Komentar Via Facebook

Blogs Lainnya