Tata Cara Pernikahan Yang Baik Dan Benar Menurut Agama Islam

Tata Cara Pernikahan Yang Baik Dan Benar Menurut Agama Islam

Sabtu, 11 Juni 2022 12:08 WIB | 6.100 Views
Sumber : https://www.detik.com/edu/revisi


Diadakannya pernikahan dalam islam bertujuan untuk membangun rasa kasih sayang diantara manusia yang berlandaskan dengan syariat islam. Seperti halnya tercantum dalam ayat Ar-Ruum ayat 21 yang berbunyi :


وَمِنْ اٰيٰتِهٖٓ اَنْ خَلَقَ لَكُمْ مِّنْ اَنْفُسِكُمْ اَزْوَاجًا لِّتَسْكُنُوْٓا اِلَيْهَا وَجَعَلَ بَيْنَكُمْ مَّوَدَّةً وَّرَحْمَةً ۗاِنَّ فِيْ ذٰلِكَ
لَاٰيٰتٍ لِّقَوْمٍ يَّتَفَكَّرُوْنَ


Artinya : “Dan diantara tanda-tanda (kebesaran)-Nya ialah Dia menciptakan pasangan-pasangan untukmu dari jenismu sendiri, agar kamu cenderung dan merasa tentram kepadanya, dan Dia menjadikan diantaramu rasa kasih dan sayang. Sungguh, pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda (kebesaran Allah) bagi kaum yang berpikir.”
Dalam ayat tersebut menjelaskan bahwa, pernikahan merupakan jalan yang baik dilakukan jika adanya rasa saling suka diantara kamu dan pasanganmu. Karena itu, pernikahan membuat hati tenang karena dijalani dengan rasa keimanan dalam islam.
 
Berikut merupakan tata cara dalam menuju pernikahan :
1. Rukun dan syarat pernikahan dalam islam
  • Adanya izin dari wali calon istri, atau izin dari penguasa negeri apabila tidak ada wali yang sah
  • Adanya kerelaan dari si calon istri, hal ini berlaku bagi wanita yang telah cukup umur (baligh) apabila yang bertindak sebagai wali bukan dari ayah kandungnya sendiri/kakeknya
  • Adanya dua orang saksi, yaitu saksi yang dikenal luas sebagai orang baik dilingkungannya
  • Adanya lafal ijab qabul yang bersambungan (tidak terputus-putus antara keduanya dengan ucapan-ucapan lain yang tidak ada hubungannya). Lafal ijab qabul harus diucapkan oleh dua orang laki-laki dewasa yakni, calon suami dan wali dar calon istri atau wakil dari keduanya.
 2. Tata cara pernikahan secara islam
  • Khitbah (Peminangan/Melamar)
Seorang laki-laki jika ingin menikahi perempuan muslim disayaratkan untuk khitbah atau meminangnya terlebih dahulu (melamar). Dalam ini islam juga melarang meminang perempuan yang sedang dipinang oleh orang lain (H.R Mutaffaq ‘alaihi).
  • Akad nikah
Menurut sunnah, sebelum akad nikah perlu adanya khutbah nikah atau khutbatul hajat. Beberapa syarat wajib akad yang harus dipenuhi yaitu keberadaan kedua calon mempelai, ijab qabul, mahar, wali dan para saksi nikah.
  • Walimah ursy (Perayaan)
Walimatul ursy atau perayaan hukumnya wajib dan diusahakan sesederhana mungkin. Sebagaimana yang dicontohkan oleh Rasulullah SAW, lebih baik mengundang orang-orang yang membutuhkan dibandingkan orang-orang yang mampu dalam walimah.
 
Pernikahan dalam islam ini bertujuan untuk menaati perintah Allah SWT, sehingga jika dilaksanakan dengan sebaik mungkin hal tersebut merupakan sebuah ibadah serta menjauhkan dari hal-hal buruk.
 
 



 




Berikan Komentar Via Facebook

Blogs Lainnya