Beberapa Hal Yang Bisa Membatalkan Berlangsungnya Pernikahan Menurut Islam

Beberapa Hal Yang Bisa Membatalkan Berlangsungnya Pernikahan Menurut Islam

Kamis, 16 Juni 2022 13:36 WIB | 3.888 Views
Pernikahan merupakan impian bagi semua pasangan untuk ke jenjang hubungan yang lebih baik. Untuk menyambut pernikahan biasanya banyak pasangan yang sibuk mempersiapkan berbagai keperluan acara tersebut. Namun, perlu diperhatikan bahwa hal terpenting dari pernikahan adalah Sah nya dari acara pernikahan itu sendiri. Jadi ada beberapa hal yang harus kamu ketahui agar pernikahanmu berjalan dengan sah dan tidak batal nantinya.

Berikut hal- hal yang dapat membatalkan pernikahan :

1. Ada syarat sah nikah yang tidak terpenuhi
Seperti ada kejadian saat akan akad baru di ketahui bahwa ada syarat sah nikah yang masih belum dilaksanakan, maka akad tersebut harus dibatalkan/ditunda sampai syarat tersebut terpenuhi. Apa saja syarat sah nikah yaitu : wanita harus benar-benar yang halal dinikahi, ada wali nikah, ada 2 orang saksi yang sudah balig, berakal dan dapat mendengar dan memahami  ijab qabul dengan baik.

2. Tidak ada izin dari penganti wanita
seperti halnya wanita dipaksa menikah, atau dirinya dinikahkan oleh orang tanpa sepengetahuan dirinya sendiri/tanpa izin.

3. Adanya hal yang baru diketahui bahwa kedua calon mempelai ada hubungan saudara atau hubungan mahram persusunan.

4. Murtad atau keluar islam dari salah satu calon mempelai
Hal ini termasuk penipuan, seperti calon mempelai pria yang tadinya non islam kemudian masuk islam demi untuk menikahi sang mempelai wanita. Kemudain setelah menikah sang suami  kembali memeluk agama lamanya, maka secara langsung ikatan pernikahan dengan sang istri menjadi batal tanpa persidangan.

5. Zihar
Suami menyamakan sang istri dengan ibunya sendiri, seperti “punggungmu seperti punggung ibuku” atau semacamnya. Maka, hal tersebut membuat jatuh talak atas istrinya, jadi sang suami harus membayar kifarat zihar (berpuasa dua bulan berturut-turut).

6. Khuluk (Talak tebus)
Merupakan talak yang di ucapkan oleh sang suami ke istri disertai pembayaran dari pihak istri kepada suaminya. Talak ini biasanya merupakan permintaan dari pihak istri sehingga diperbolehkan ketika istri dalam keadaan haid sekalipun.

Jadi didalam melaksanakan pernikahan sebaiknya harus lebih mementingkan kehidmatan acara pernikahan tersebut diatas agar menjadi keluarga sakinah mawaddah dan warahmah nantinya.



 




Berikan Komentar Via Facebook

Blogs Lainnya