Macam - Macam Mahar Pernikahan Yang Dilarang Dalam Pernikahan

Macam - Macam Mahar Pernikahan Yang Dilarang Dalam Pernikahan

Jum'at, 09 Juni 2023 14:58 WIB | 3.072 Views
Mahar berasal dari Bahasa Arab, yaitu al-mahru yang artinya suatu bentuk pemberian calon suami kepada sang calon istri saat dilaksanakannya akad nikah.

Kutipan dari buku Sejarah Ibadah Karya Syahruddin El-Fikri,menyatakan bahwa mahar atau maskawin merupakan salah satu rukun nikah yang wajib di penuhi oleh calon suami kepada calon istri. Jadi, jika mahar tidak ada, tidak akan sahnya suatu pernikahan.

“Dan berikanlah maskawin (mahar) kepada perempuan (Yang kamu nikahi) sebagai bentuk yang penuh kerelaan. Kemudian, jika mereka menyerahkan kepadamu Sebagian dari maskawin itu dengan senang hati (ikhlas), maka terimalah dan nikmatilah pemberian itu.” (Q.S An-Nissa:4)

Mahar juga merupakan suatu bentuk tanggung jawab seorang suami, karena telah mengahalalkan istrinya dengan baik sesuai syariat Islam.

Dalam Islam tidak ditentukan berapa besarnya mahar yang harus di berikan, melainkan ada beberapa mahar yang diharamkan, yaitu :

1. Mahar yang berlebihan 

Bagi perempuan, islam menganjurkan untuk tidak meminta mahar yang berlebihan. Karena, bisa jadi apabila akan melaksanakan pernikahan, namun ada kendala dimahar yang tidak bisa di penuhi, dapat membahayakan bagi kedua calon mempelai dan bisa terancam batal.
 
2. Jumlah mahar yang memberatkan

Mahar yang memberatkan juga dilarang dalam islam. Karena mahar bukanlah tujuan dari pernikahan melainkan hanya symbol ikatan cinta kasih.
Mahar yang ringan justru bisa memberikan kemudahan dan keberkahan dalam rumah tangga, seperti halnya dalam hadist, diriwayatkan dari Aisyah bahwa Rasulullah bersabda :

“Sesungguhnya pernikahan yang paling banyak berkahnya adalah yang paling sedikit biayanya” (H.R. Ahmad)
 
3. Mahar yang tidak bernilai 

Dalam islam, mahar yang tidak memiliki nilai/harga dilarang untuk di berikan dalam akad nikah. Dalam buku Walimah Cinta Karya Ummu Azzam, islam memberikan keringan bagi pria yang ingin memberikan mahar yang tinggi sesuai keinginan calon istri dengan mencicil atau mengasurnya.
 
Contoh Mahar yang memiliki nilai yaitu, seperti emas, seperangkat alat sholat, hafalan surat Al-Qur’an dan barang berharga lainnya.
 
4. Mahar yang haram 

Mahar yang diperoleh maupun berupa zat dari yang haram seperti khamr atau lainnya sangat dilarang dalam islam.
 
Dikutip dari Kitab Al-Umm Jilid 9 karya Imam Syafi’I, apabila mahar yang diberikan berpa barang haram, bila istri belum menerima, maka istri berhak menerima mahar yang wajar baginya.




Sumber : detik.com/edit




Berikan Komentar Via Facebook

Blogs Lainnya