Nikah Dan Syaratnya Dalam Ajaran Agama Islam

Nikah Dan Syaratnya Dalam Ajaran Agama Islam

Rabu, 09 Desember 2020 06:27 WIB | 6.747 Views

Dalam sebuah hadir disampaikan “Ketika seorang menikah, maka ia telah menyempurnakan setengah agamanya,”. Atas dasar ini, menikah tidak boleh dilakukan asal-asalan, tapi harus sesuai dengan rukun nikah dan memenuhi persyaratan sebagaimana Islam telah mengajarkan.

Al-Qur’an pun menyebutkan bahwa pernikahan merupakan sebuah ibadah di mana dua insan bersatu dalam ikatan janji suci. Menikah bukanlah perkara mudah, karena sejatinya pernikahan merupakan lembaran baru kehidupan bagi dua insan hingga maut memisahkan.

Dalam pernikahan, Islam telah mencantumkan rukun dan persyaratan yang harus ada agar pernikahan tersebut sah hukumnya di mata agama. Dalam Islam, ada istilah Rukun yang artinya merupakan hal yang pokok yang tidak boleh ditinggalkan sedangkan Syarat adalah segala sesuatu yang di perlukan dan di haruskan sebelum melakukan atau mengerjakan sesuatu. Apabila syarat yang di butuhkan tidak semuanya di penuhi, maka sesuatu yang di kerjakan menjadi tidak sah

Apakah kamu sudah tahu apa saja rukun dan syaratnya?

Rukun Nikah dalam Islam


1. Ada Mempelai Laki-Laki

Ikatan pernikahan dimulai ketika akad nikah dilaksanakan, di mana calon pengantin laki-laki mengikat perjanjian dengan wali dari pengantin perempuan. Dengan demikian, akad nikah wajib dihadiri oleh calon pengantin laki-laki dan tidak boleh diwakilkan. Sebab ini merupakan tahap penyerahan tanggung jawab wali mempelai perempuan kepada calon mempelai laki-laki.

2. Ada Mempelai Perempuan

Syariat Islam menyebutkan bahwa sahnya ikatan pernikahan adalah ketika ada pengantin perempuan yang halal untuk dinikahi.Pun Islam juga memberikan larangan kepada pria untuk menikahi perempuan yang haram dinikahi. Perempuan yang haram dinikahi di antaranya pertalian sedarah, hubungan persusuan, dan hubungan kemertuaan.

3. Ada Wali Nikah bagi Perempuan

Selain adanya kedua mempelai laki-laki dan perempuan, proses pernikahan juga memerlukan kehadiran wali dari perempuan.

Orang yang berhak menjadi wali perempuan adalah ayah, kakek dari pihak ayah, saudara laki-laki kandung (kakak atau adik), saudara laki-laki seayah, saudara kandung ayah, dan anak laki-laki dari saudara kandung ayah.

4. Ada Saksi Nikah 2 Orang Laki-Laki

Pernikahan juga harus menghadirkan 2 orang saksi laki-laki dengan syarat beragama Islam, laki-laki, baligh, berakal, merdeka, dan adil. Saksi ini dapat diwakilkan oleh pihak keluarga ataupun orang yang dipercaya untuk menjadi saksi nikah. Tanpa kehadiran saksi ini, pernikahan tersebut bisa dianggap tidak sah di mata agama dan hukum.

5. Ijab dan Kabul

Ijab dan kabul merupakan proses dalam akad nikah yang berarti sebagai janji suci kepada Allah Swt. di hadapan penghulu, wali perempuan, dan 2 orang saksi laki-laki.Ikatan pernikahan kedua mempelai sah menjadi pasangan suami istri ketika mempelai laki-laki mengucapkan kalimat “Saya terima nikahnya…”.

Setiap rukun nikah ini harus dipenuhi dan tidak bisa ditawar, atau pernikahan tersebut dianggap tidak sah.

Syarat Nikah dalam Islam


1. Kedua Pengantin Beragama Islam

Pernikahan yang dilandaskan dengan Islam haruslah dilakukan oleh dua insan laki-laki dan perempuan yang sama-sama beragama Islam.Tidak sah sebuah pernikahan jika seorang muslim menikahi non muslim dengan menggunakan proses ijab kabul Islam.

2. Bukan Laki-Laki Mahram bagi Calon Istri

Diharamkan ikatan pernikahan bagi laki-laki yang masih termasuk mahram bagi calon istri. Oleh karena itu, sebelum melakukan pernikahan sebaiknya mengecek riwayat keluarga terlebih dahulu.

3. Mengetahui Wali Nikah

Pemilihan wali nikah bagi perempuan harus ditentukan sebelum proses akad nikah berlangsung. Jika ayah dari mempelai perempuan sudah meninggal, wali dapat diwakilkan sesuai dengan keterangan sebelumnya. Dalam syariat Islam, terdapat juga wali hakim yang bisa beperan sebagai wali dalam pernikahan Islam. Laki-laki juga diwajibkan mengetahui asal-usul calon perempuan yang hendak dinikahi.


4. Tidak Sedang Melaksanakan Haji
Seorang muslim yang sedang melaksanakan ibadah haji tidak diperkenankan untuk melakukan pernikahan. Dalam sebuah hadis disampaikan “Orang yang sedang berihram tidak boleh menikahkan, tidak boleh dinikahkan, dan tidak boleh mengkhitbah.” (HR. Muslim No. 3432)

5. Tidak Atas Paksaan

Pernikahan harus didasari oleh kesadaran dan keinginan kedua belah pihak, bukan atas dasar paksaan dari pihak manapun.





Berikan Komentar Via Facebook

Blogs Lainnya