Viral Calon Mertua Menikahi Calon Menantunya

Viral Calon Mertua Menikahi Calon Menantunya

Rabu, 06 September 2023 15:02 WIB | 668 Views
Biasanya pernikahan sudah di siapkan atas persetujuan dari kedua belah pihak keluarga untuk menuju akad nikah sebelumnya. Namun, ada saja kejadian sang mempelai pria kabur di H-2 sebelum pernikahan membuat kedua keluarga tak ada cara lain untuk mencari pengganti mempelai pria dan ia adalah ayah dari mempelai pria itu sendiri. Kejadian tersebut diduga ada di Desa Jikotamo, Kecamatan Obi, Halmahera Selatan, Maluku Utara.

Tidak diketahui pasti apa penyebab sang mempelai pria kabur pada selasa, (29/08/2023) secara mendadak, namun di duga mempelai pria berinisial MIM (20 tahun) dan mempelai wanita berinisial SA (19 tahun), sudah menjalin asmara lama sebelumnya.

Karena para tamu sudah datang dan persiapan pernikahan selesai, kedua keluarga terpaksa menikahkan SA dengan calon mertuanya tersebut.

Ketua Bidang Asosiasi Penghulu RI Maluku Utara, Ongky Nyong berpendapat bahwa pernikahan yang terjadi di wakilkan kepada calon mertua tersebut, tidak sah karena tidak sesuai syarat dan ketentuan dalam syariat Islam.

“Jadi, kalau dikatakan sah sebuh perkawinan harus di penuhi rukun syaratnya perkawinan. Misalnya, kedua belah pihak yang memiliki kehendak dan berniat menikah atas dasar saling mencintai dan harus adanya wali, saksi kemudian adanya proses ijab Kabul,” Ungkap Ongky.

“Selain itu, ijab Kabul harus diucapkan secara pribadi tanpa diwakili pada akad nikah, hukum dan rukun inilah perlu dijaga demi kesucian dalam ibadah pernikahan,” lanjutnya.
Pernikahan boleh diwakilkan, dengan syarat sesuai Undang-Undang Kompilasi Islam, jika sang mempelai pria sendiri yang memperintahkan kepada orang tua untuk mewakilkannya dalam akad nikah karena berhalangan hadir seperti sakit atau tidak bisa mengucapkan lafal akad nikah. Namun kenyataannya, dalam hal ini sang mempelai pria kabur tanpa sebab.

Dengan begitu Ongky, menyebutkan untuk membatalkan pernikahan tersebut karena tidak sesuai syariat islam dan bertentangan dengan Undang-Undang Kompilasi Islam.
Dalam hal ini, kerugian yang di terima oleh keluarga mempelai wanita mencapai 25 juta, menurut kaka dari SA. Tak hanya itu SA pun harus menanggung nasib yang malang untuk kejadian tersebut, serta diduga keluarganya akan melapor ke pihak berwajib, untuk minta pertanggung jawaban atas kejadian tersebut kepada keluarga mempelai pria.
 


Sumber : aceh.tribunnews.com/edit




Berikan Komentar Via Facebook

Blogs Lainnya